Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji: Abdul Qodir Akui Kedekatan dengan Eks Menag Yaqut

By Admin


Gus Yaqut / Dok. Ist

nusakini.com, Mantan Staf Khusus Kementerian Agama bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan. Sidang pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 September 2026.

Dalam kesaksiannya, Abdul membenarkan adanya hubungan pertemanan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelum dirinya menjabat di kementerian. Menurutnya, kedekatan personal tersebut diduga turut menjadi salah satu faktor mengapa ia dipilih untuk menduduki posisi staf khusus strategis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan riwayat perkenalan antara saksi dan terdakwa Yaqut. Abdul lantas menjawab bahwa mereka berdua sudah saling mengenal sejak masa menempuh pendidikan tinggi dan aktif berorganisasi bersama.

Ia mendeskripsikan hubungan mereka terjalin cukup dinamis sebagai rekan sekaligus atasan dan bawahan di sebuah organisasi pada masa lampau. “Saya dekat ya sebagai teman dan sebagai eh apa ya, pimpinan saya di organisasi, kadang baik, kadang berantem,” ucapnya di ruang sidang.

Meski membenarkan faktor pertemanan memengaruhi kariernya, Abdul menepis anggapan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas profesional untuk posisi stafsus tersebut. Ia mengklaim memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat di berbagai Organisasi Non-Pemerintah (NGO) yang berfokus pada isu kerukunan umat beragama.

Abdul menyatakan bahwa penunjukannya didasarkan pada kompetensi yang diketahui secara langsung oleh mantan Menteri Agama tersebut. “Saya rasa tentu saja ada faktor itu, tapi kemudian nah banyak juga yang bertanya kepada saya gitu lho kan apalagi terutama kok bisa saya ditunjuk sebagai staf khusus bidang non-muslim,” katanya.

Dalam perkara dugaan rasuah ini, Yaqut duduk sebagai terdakwa atas sangkaan kerugian negara terkait pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023-2024. Eks Menteri Agama itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar serta disinyalir menerima aliran dana setara 4,8 juta dolar Amerika Serikat.

Tiga pihak lain juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama dan turut menjalani proses peradilan tindak pidana korupsi. Mereka adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Menurut dakwaan jaksa, keempat tokoh tersebut diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi yang merugikan perekonomian nasional berdasarkan hasil audit BPK. “Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di persidangan. (*)